Papan Parkir Hotel Diduga Klausul Sepihak
Baru-baru ini, petugas penegak hukum perdagangan dan industri Wulingyuan saat memeriksa sebuah hotel di Taman Hutan, Distrik Wulingyuan, Kota Zhangjiajie, menemukan papan pemberitahuan di lobi lantai satu hotel yang bertuliskan "Parkir Gratis, Tanggung Jawab Keamanan Sendiri" dan sebagainya. Pemberitahuan ini menyatakan bahwa pihak hotel hanya menyediakan tempat parkir, tidak bertanggung jawab atas penyimpanan, dan jika terjadi perselisihan, hotel sepenuhnya bebas dari tanggung jawab. Petugas penegak hukum perdagangan dan industri menilai pernyataan tersebut diduga merupakan "klausul sepihak".
Dalam kegiatan usahanya, pihak hotel menggunakan klausul kontrak standar dalam pemberitahuan toko yang tidak dinegosiasikan dengan konsumen, secara sepihak membebaskan hotel dari tanggung jawab ganti rugi atas kerugian properti akibat parkir gratis yang disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat hotel. Perbuatannya melanggar "Undang-Undang Kontrak Republik Rakyat Tiongkok" dan "Undang-Undang Perlindungan Hak Konsumen Republik Rakyat Tiongkok" Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan "Pengelola tempat usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, bank, bandara, stasiun, pelabuhan, bioskop, dll. harus memenuhi kewajiban keamanan terhadap konsumen".
Perdagangan dan Industri Memerintahkan Perbaikan dan Denda
Departemen perdagangan dan industri mengambil tindakan normatif sesuai hukum dan peraturan, memerintahkan pihak terkait untuk memperbaiki pelanggaran, dan mengenakan denda sebesar 2000 yuan.